Pasimarannu

Sinjai Timur, Sinjai
Prov. Sulawesi Selatan

082344472220

Desapasimarannu905@gmail.com

Badan Permusyawaratan Desa

28 September 2022

RUSTAN, S. PI

397 Kali dibaca

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai Badan Parlemen Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berikut merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah ditetapkan dan dilantik dalam  Keputusan Bupati Sinjai Nomor 693 Tahun 2019  masa jabatan 2019 sampai dengan 2024.


Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.
  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Membuat susunan tata tertib BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1 A. MUH. ADIL KETUA BPD DUSUN PASSAHAKUE
2 RUSDI WAKIL BPD DUSUN MARANA
3 HASANUDDIN ANGGOTA DUSUN PASSAHAKUE
4 TAKDIR ANGGOTA DUSUN SAPUBERU
5 SYARIF HIDAYATULLAH ANGGOTA DUSUN SAPUBERU
6 RIKA ANGGARI ANGGOTA DUSUN PASSAHAKUE
7 INDO TANG ANGGOTA DUSUN MARANA

 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

PELAKSANAAN MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1444 H / 2022 M
Waktu:10 Juli 2023 04:06:15
Lokasi:Mesjid Babussalam Dusun Marana
Koordinator:Rustan, S. Pi (Kasi Pemerintahan)
Musyawarah Desa Penetapan APBDesa Pasimarannu Tahun Anggaran 2023
Waktu:10 Juli 2023 04:06:15
Lokasi:Aula Kantor Desa Pasimarannu
Koordinator:Rustan, S. Pi (Kasi Pemerintahan)
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022
Waktu:10 Juli 2023 04:06:15
Lokasi:Aula Kantor Desa Pasimarannu
Koordinator:Lukman
JADWAL PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS BULOG BULAN OKTOBER 2023
Waktu:17 Oktober 2023 09:00:00
Lokasi:Pantai Marannu Dusun Marana
Koordinator:Adam Husaini, S.E.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H / Tahun 2023 M
Waktu:26 Oktober 2023 09:00:00
Lokasi:Mesjid Al-Furqon Dusun Passahakue
Koordinator:Suci Ramadani, S.E.
SOSIALISASI PENYULUHAN HUKUM
Waktu:30 November 2023 08:30:00
Lokasi:Pantai Marannu Dusun Marana
Koordinator:Rustan, S. Pi (Kasi Pemerintahan)
PENYALURAN BLT DANA DESA PERIODE OKTOBER - DESEMBER 2023
Waktu:05 Desember 2023 09:00:00
Lokasi:Pantai Marannu Dusun Marana
Koordinator:Adam Husaini, S.E.
MUSYAWARAH DESA
Waktu:01 Februari 2024 09:00:00
Lokasi:Pantai Marannu Dusun Marana
Koordinator:Nurbiba, S. Pi
Musyawarah Desa Tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024
Waktu:28 Mei 2024 09:00:06
Lokasi:Vila Ternate Depan SD. Neg. No 92 Panaikang
Koordinator:Nurbiba, S. Pi
Kerja Bakti
Waktu:13 Juli 2024 06:00:00
Lokasi:Dusun Passahakue
Koordinator:Rustan, S. Pi
Penyaluran BLT-DD Bulan Juni
Waktu:16 Juli 2024 10:00:00
Lokasi:Halaman Toko Ternate
Koordinator:Suci Ramadhani, S.E.
PENYALURAN BLT DANA DESA 2024
Waktu:31 Juli 2024 14:00:00
Lokasi:Vila Ternate Depan SD. Neg. No 92 Panaikang
Koordinator:Suci Ramadani, S.E.
Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H / 2024 M
Waktu:23 September 2024 13:00:00
Lokasi:Masjid Nurul Islam Dusun Sapuberu
Koordinator:Lukman
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA PERIODE JANUARI - MEI 2025
Waktu:08 Mei 2025 09:00:00
Lokasi:Pantai Marannu Dusun Marana
Koordinator:Adam Husaini, S.E
Pembentukan Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih
Waktu:08 Mei 2025 13:00:00
Lokasi:Pantai Marannu Dusun Marana
Koordinator:Pemdes Pasimarannu

Statistik

Arsip Artikel

407 Kali dibuka
Transparansi APBDesa Pasimarannu Per 01 Januari Sampai 21 Mei 2025

344 Kali dibuka
Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2023

305 Kali dibuka
Himbauan Berkendara

297 Kali dibuka
Penghargaan Kategori Desa Tertib Administrasi BUMDes dan Peningkatan PADesa dari Hasil Usaha Desa

296 Kali dibuka
Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H / 2023 M

278 Kali dibuka
PELAKSANAAN UJIAN CALON PERANGKAT DESA PASIMARANNU

254 Kali dibuka
Pemerintah Desa Pasimarannu Salurkan Bantuan Beras

407 Kali dibuka
Transparansi APBDesa Pasimarannu Per 01 Januari Sampai 21 Mei 2025

250 Kali dibuka
PPS PASIMARANNU SELENGGARAKAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DPHP

213 Kali dibuka
Pengumuman Nominasi Website Perangkat Daerah dan Website Desa/Kelurahan

242 Kali dibuka
Pengumuman Pendaftaran PANTARLIH Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Untuk PILKADA Serentak Tahun 2024

305 Kali dibuka
Himbauan Berkendara

297 Kali dibuka
Penghargaan Kategori Desa Tertib Administrasi BUMDes dan Peningkatan PADesa dari Hasil Usaha Desa

296 Kali dibuka
Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H / 2023 M

296 Kali dibuka
Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H / 2023 M

305 Kali dibuka
Himbauan Berkendara

242 Kali dibuka
Pengumuman Pendaftaran PANTARLIH Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Untuk PILKADA Serentak Tahun 2024

297 Kali dibuka
Penghargaan Kategori Desa Tertib Administrasi BUMDes dan Peningkatan PADesa dari Hasil Usaha Desa

278 Kali dibuka
PELAKSANAAN UJIAN CALON PERANGKAT DESA PASIMARANNU

407 Kali dibuka
Transparansi APBDesa Pasimarannu Per 01 Januari Sampai 21 Mei 2025

199 Kali dibuka
Tahapan Penerimaan Calon Perangkat Desa Pasimarannu

Sinergi Program

Pemerintah Desa

Komentar

Danar

08 Juni 2023 02:53:51

Sangat baik... selengkapnya

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Petta Nonci No. 2 Desa Pasimarannu Kec. Sinjai Timur Kode Pos 92671
:Pasimarannu
:Sinjai Timur
:Sinjai
Kodepos:92671
Telepon:082344472220
Email:desapasimarannu905@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:52
Kemarin:260
Total:73.952
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.217
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,815,686,545 Rp. 590,287,283
32.51%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,817,988,079 Rp. 355,175,910
19.54%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 27,716,534 Rp. 27,716,534
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 844,650,000 Rp. 427,871,200
50.66%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 47,292,351 Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 922,744,194 Rp. 162,178,090
17.58%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,000,000 Rp. 237,993
23.8%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 884,073,175 Rp. 167,217,410
18.91%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 621,062,584 Rp. 85,958,500
13.84%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 103,237,320 Rp. 0
0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 94,415,000 Rp. 54,000,000
57.19%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 115,200,000 Rp. 48,000,000
41.67%