PEMERINTAH DESA PASIMARANNU MEMBUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA UNTUK JABATAN
- KEPALA URUSAN TATA USAHA / UMUM.
- KEPALA KEWILAYAHAN DUSUN MARANA
DENGAN PERSYARATAN :
- BERUSIA 20 (DUA PULUH TAHUN) SAMPAI 42 (EMPAT PULUH DUA) TAHUN.
- BERPENDIDIKAN PALING RENDAH SEKOLAH MENENGAH UMUM (SMU)/
- TERDAFTAR SEBAGAI PENDUDUK DESA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DESA PASIMARANNU PALING KURANG 1 (SATU) TAHUN SEBELUM PENDAFTARAN, TERHITUNG MULAI TANGGAL PENDAFTARAN YANG DIBUKTIKAN DENGAN KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK
- PERMOHONAN DITULIS TANGAN DITUJUKAN KEPADA KEPALA DESA PASIMARANNU MELALUI TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN. (Bermaterai Rp 10.000)
- SURAT PERNYATAAN YANG MEMUAT :
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
- Sanggup berbuat baik, jujur dan adil.
- Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan.
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau lebih. Atau pernyataan pernah menjalani hukuman pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 Tahun (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. (dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengadilan/Bebas Pidana)
- Sanggup megundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru bagi anggota BPD.
- Tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba (surat keterangan bebas narkoba)
- Sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai perangkat desa.
- FOTO COPY/SALINAN IJAZAH SEKOLAH DASAR SAMPAI TERAKHIR YANG TELAH DILEGALISIR PEJABAT BERWENANG.
- FOTO COPY/SALINAN AKTA KELAHIRAN ATAU SURAT KETERANGAN KENAL LAHIR YANG TELAH DILEGALISIR PEJABAT BERWENANG.
- FOTO COPY/SALINAN KARTU TANDA PENDUDUK YANG DIKETAHUI OLEH KEPALA DESA DAN CAMAT SERTA DILEGALISIR PEJABAT BERWENANG.
- FOTO COPY KARTU KELUARGA YANG TELAH DILEGALISIR PEJABAT BERWENANG.
- SURAT KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK DARI KEPOLISIAN (SKCK);
- SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT YANG DIKELUARKAN OLEH DOKTER RUMAH SAKIT UMUM ATAU PUSKESMAS.
- PAS FOTO :
- Hitam putih : 3x4 2 lembar
- Hitam putih : 4x6 2 lembar
- Warna : 3x4 2 lembar (Latar Merah)
- Warna : 4x6 2 lembar (Latar Merah)
- SURAT IZIN DARI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
- SURAT IZIN DARI BUPATI ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK BAGI ANGGOTA BPD.
- Informasi selanjunjutnya dapat menghubungi :
Tim Penjaringan dan Penyaringan di Kantor Desa Pasimarannu
Kontak Person :
- 0823-3639-5220 (A. Mappasonge Ispa)
- 0823-444-72220 (Rustan, S. Pi)
- 0813-4002-2219 (Irawati, S. Sos)
- 0813-4299-1147 (Bau Intang A, S. Sos)
- 0853-4272-8550 (Ikbal, S. Pd)
Catatan :
Berkas dibuat dalam rangkap 3 (Tiga) dengan menggunakan map tusuk warna merah.
PENJABARAN
- Syarat-syarat sebagai berikut :
- bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah Sekolah menengah umum atau sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
- terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, terhitung mulai tanggal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
- mengetahui dan memahami bidang tugas masing-masing;
- memahami sosial budaya masyarakat setempat;
- bersedia tinggal di desa yang
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, mampu dan berwibawa;
- tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba; dan
- tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik;
- Bakal Calon Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun diutamakan penduduk desa yang bertempat tinggal didusun tersebut;
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina
- Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diangkat menjadi perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri
- Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, juga harus mendapat ijin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, dan apabila diangkat menjadi perangkat desa harus mengundurkan diri dari anggota BPD.
Untuk Dokumen Persyaratan dapat di download melalui Lampiran ini